Sistem perolehan tanah untuk pembangunan perumahan cluster taman Cibodas Indah berdasarkan hukum tanah Nasional Indonesia
K Kegiatan memperoleh tanah dilakukan oleh seseorang/badan hukum untuk keperluan tertentu yaitu perolehan tanah yang dilakukan secara legal berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana tata cara perolehan tanah untuk pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah dan kendala hukum yang akan terjadi dikemudian hari dalam proses pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah serta bagaimana penyelesaian hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Pembahasan penelitian menunujukan bahwa perolehan tanah untuk pembangunan perumahan tersebut dilakukan dengan pemindahan hak yaitu dengan cara jual beli berdasarkan Hukum Tanah Nasional Indonesia (UUPA). Kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah adalah adanya kelemahan dalam peraturan pemerintah upaya penyelesaian hukumnya untuk kendala tersebut adalah membuat keberatan secara tertulis kepada pihak yang mengusai tanah dan kepada kantor pertanahan dan mengajukan ke pengadilan. Kendala yang dihadapi adanya complain dari masyarakat setempat karena tidak adanya sosialisasi dari pihak perumahan upaya penyelesaian hukumnya melakukan musyawarah. Kesimpulan penelitian ini adalah perolehan tanah untuk pembangunan tersebut pemindahan hak (jual beli) dan kendala dalam pembangunan perumahan adanya kelemahan dalam peraturan pendaftaran tanah dan pihak developer mendapatkan complain karena tidak adanya sosialisasi upaya penyelesaian hukumnya adalah membuat keberatan tertulis kepada pihak yang menguasai tanah dan kantor pertanahan dan mengajukan ke pengadilan. kendala hukum pihak developer mendapatkan complain dari masyarakat karena tidak ada sosialisasi dari pihak perumahan upaya penyelesaian hukumnya melakukan musyawarah dengan hasil kesepakatan bahwa masyarakat menerima proses pembangunan tersebut.