Tinjauan yuridis terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
P Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil terhadap pihak yang berhak. Seiring dengan perkembangan daerah Kabupaten Bekasi, maka untuk mengurangi kepadatan lalu lintas diperlukan penambahan transportasi umum agar masyarakat mempunyai alternatif lain dalam berpergian. Permasalahannya adalah apakah pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Kabupaten Bekasi telah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pembangunan tersebut serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya deskriptif analitis, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Pelaksanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun terdapat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan salah satu asas penguasaan tanah dan asas pengadaan tanah. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel kereta dan depo adalah adanya uang ganti kerugian namun tidak ada pihak yang berhak, adanya warga yang tidak ingin diukur tanah dan/atau bangunannya sebelum diberitahukan harganya terlebih dahulu, dan adanya warga yang menempati bangunan liar yang ingin dibayarkan tanah dan bangunannya sedangkan tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Adhi Karya.