Analisis yuridis pembangunan perumahan dengan hunian berimbang di kawasan perumahan Kota Harapan Indah
P Penyediaan perumahan dengan konsep hunian berimbang berfungsi menjaga keserasian sosial dan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdiri dari rumah mewah, menengah dan sederhana, tetapi di Perumahan Kota Harapan Indah belum terlihat adanya konsep hunian berimbang diterapkan. Rumusan masalah yang penulis bahas bagaimana hunian berimbang diterapkan dalam pembangunan perumahan Kota Harapan Indah oleh Damai Putra Group dengan kawasan hunian berimbang dan kendala- kendala apa yang dihadapi oleh Damai Putra Group untuk merealisasikan pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang. Metode penelitian normatif, sifat penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur konsep hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3 dapat dilakukan didalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan, tetapi di Perumahan Kota Harapan Indah belum memenuhi unsur pemenuhan komposisi 1:2:3 walaupun sudah terdapat rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. Kendala yang dihadapi untuk merealisasikan konsep hunian berimbang yaitu cukup sulit dalam memperoleh tanah, kekhawatiran keuntungan yang didapat sedikit, dan tidak ada insentif dari pemerintah. Saran yang diberikan adalah adanya kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dan pengembang yang akan melakukan pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang serta Pemerintah harus bisa memberikan regulasi insentif yang jelas dan pasti kepada pengembang