P
Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan: anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Permasalahan yang diangka tadalah 1) Bagaimanakah anggaran pendapatan dan belanja Negara diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2) Bagaimanakah mekanisme penganggaran anggaran pendapatan dan belanja untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat?.Tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis-normatif, dengan sifat deskripti fanalisis, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitati funtuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) APBN tahun 2016 untuk Kementerian PUPR telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,2) mekanisme penganggaran anggaran pendapatan dan belanja Negara untuk Kementerian PUPR tahun 2016 sebagai bagian dari eksekutif dilakukan melalui 11 tahapan yang secara umum terbagi atas 3 tahapan yaitu penyusunan, pembahasan dan penetapan.