DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing


Oleh : Muhammad Raihan Firdaus

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/053

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ferry Edwar

Subyek : Constitutional law;Foreign workers

Kata Kunci : legislation theory, presidential regulation, permit to use foreign workers

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600238_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600238_Lembar-Pengesahanl.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600238_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001600238_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600238_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600238_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600238_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600238_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600238_Lampiran.pdf

T TKA yang ingin memasuki di wilayah Indonesia harus mematuhi rambu rambu Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari visa yang dipakai oleh TKA yang telah di atur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sampai dengan mekanisme izin memperkejakan TKA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan disahkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ini menimbulkan masalah dari prespektif Hukum Keimigrasian, Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Penanaman Modal. Pokok Permasalahannya bagaimana pengaturan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagaimana Upaya Yuridis yang dapat melindungi Tenaga Kerja Indonesia. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini permasalah TKA terjadi setelah lahirnya Perpres No 20 tahun 2018, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Penanaman Modal.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?