Analisis yuridis pengaturan tentang penggunaan TKA dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
S Setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus mempunyai izin kerja yang tertuang didalam visa kerja, tentang penggunaan TKA oleh undang–undang ketenagakerjaanpasal 43 ayat (4) ditentukan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri. Namun Penggunaan Tenaga kerja asing diatur oleh peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018. Dampak dari disahkan peraturan presiden menyebab kan masalah dari perspektif Hukum Keimigrasian dan Hukum Ketenagakerjaan. Pokok permasalahan nya bagaimana permasalahan TKA yang terjadi setelah disahkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, Apakah Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 sudah sesuai dengan teori materi muatan nya dalam Undang – Undang no. 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan.Penulisan dilakukan dengan metode penelitian yurudis normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan di lakukan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari peneelitian ini permasalahan TKA terjadi setelah lahirnya Perpres adalah permasalahan dibidang hukum keimigrasian dan hukum ketenagakerjaan Apabila ditinjau dari teori materi muatan, Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan materi muatan, karna melanggar teori pelimpahan wewenang yaitu pendelegasian peraturan perundang-undangan karena undang-undang ketenagakerjaan mengamanahkan Penggunaan TKA diatur oleh Keputusan Menteri.