Analisis yuridis pembangunan jalan tol Cimanggis – Cibitung (Cimanci) seksi I berdasarkan Undang-Undang no. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
P Pengadaan tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung (Cimanci) Seksi I menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pokok permasalahannya adalah apakah pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung (Cimanci) Seksi I telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan ruas tol tersebut serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis-Normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ada, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Pelaksanaan pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung (Cimanci) Seksi I telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan ruas tol ini adalah adanya beberapa warga yang keberatan terhadap nilai ganti kerugian yang diberikan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, pembangunan jalan tol tersebut memerlukan tanah wakaf yang diatasnya terdapat pemakaman umum dan tempat ibadah agama Islam, dan memerlukan tanah yang di bawahnya terdapat metering gas station (pipa gas) milik PT. Pasundan.