Tinjauan yuridis penjualan benih lobster tanpa memiliki surat izin usaha perikanan (studi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No 382/PID.SUS-PRK/2018/PN BYW)
D Dalam penelitian ini ditemukan adanya penjualan benih lobster tanpa memiliki SIUP dan tidak memenuhi unsur ukuran benih lobster sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang tata cara penangkapan benih lobster.Permasalahan dalam skripsi adalah bagaimana penjualan benih lobster yang dilakukan oleh Jumratno tanpa memiliki SIUP ditinjau dari Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi no 382/pid.sus-prk/2018/pn byw Terkait Surat Izin Usaha Perikanan dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder yang kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jumratno dan Muhammad Ramzah Alias Ramsi terbukti bersalah melakukan penjualan benih lobster tanpa memiliki izin SIUP yang melanggar pasal 26 ayat 1, Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.Selanjutnya hasil penelitian menunjukan bahwa ada kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi no 382/pid.sus-prk/2018/pn byw dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yaitu terdapat unsur-unsur yang sesuai dengan undang-undang