Analisa yuridis penangkapan ikan oleh kapal yang menggunakan surat izin penangkapan ikan (sipi) dari kapal lain (studi putusan /793/pid.sus/2016/Pengadilan Negri Denpasar)
S Surat izin penangkapan ikan (SIPI) diatur dalam undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, Setiap orang yang memiliki/mengoperasikan kapal penangkapan ikan untuk melakukan penangkapan ikan wajib memiliki SIPI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal KM Tuna Jaya 111 yang menggunakan SIPI milik kapal KM Fransiska ditinjau dari Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 793/Pid.Sus/2016/ PN Dps sudah sesuai dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder yang kemudian di analisis secara kualitatif hasil penelitian menunjukan bahwa Penangkapan ikan yang di lakukan SAMSUL MU'ARIF als SAMSUL Bin RAKDI dengan mengoperasikan kapal Tuna Jaya 111 termasuk pengkapan ikan secara illegal (illegal fishing) dikarenakan menggunakan SIPI dari kapal lain (KM FRANSISCA) yang artinya melakukan penangkapan ikan tanpa ijin (tidak memiliki SIPI) dan atas tindakannya tersebut melanggar Pasal Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pertimbangan hakim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang menyatakan SAMSUL MU'ARIF als SAMSUL Bin RAKDI dengan mengoperasikan kapal Tuna Jaya 111 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasian kapal penangkapan ikan untuk melakukan penangkapan ikan tidak memiliki SIPI