I
stilah persaingan bukan merupakan hal yang tabu didengar oleh telinga masyarakat Indonesia. Alasan peneliti mengambil skripsi ini karena ingin mengkaji kontradiksi antara putusan KPPU, PN, dan MA terkait praktek monopoli oleh PT Angkasa Pura Logistik. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana pertimbangan hukum antara putusan KPPU, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan Mahkamah Agung terkait Praktek Monopoli oleh PT Angkasa Pura Logistik dan bagaimana tindakan administratif yang dibebankan oleh KPPU terhadap PT Angkasa Pura Logistik dalam hal terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dengan bersumberkan data sekunder, dikumpulkan dengan studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus praktek monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura Logistik tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Sanksi Administratif yang diterima oleh PT Angkasa Pura Logistik setelah melalui pertimbangan berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, Majelis Komisi memutuskan menghukum PT Angkasa Pura Logistik dengan denda sebesar Rp. 6.551.558.600,00 (Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) karena telah terbukti secara sah melanggar ketentuan undang-undang dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.