Analisis yuridis terhadap putusan KPPU nomor 08/KPPU-I/2014 tentang kartel ban kendaraan bermotor roda empat menurut hukum persaingan usaha
P ara pelaku usaha di bidang otomotif yang tergabung dalam AsosiasiPerusahaan Ban Indonesia (APBI) merupakan pelaku usaha yangmelakukan tindakan praktik penetapan harga (prize fixing) dan/ataukartel di Indonesia. Masalah yang diteliti adalah bagaimana bentukkartel ban kendaraan bermotor roda empat yang dilakukan olehpelaku usaha otomotif yang telah diputuskan oleh KPPU danbagaimana pandangan dari Majelis KPPU mengenai praktik kartelban kendaraan roda empat tersebut. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian Normatif yang bersifat deskriptif analitis denganmenggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secarakualitatif. dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasilpenelitian menggambarkan bahwa bentuk kartel ban kendaraanbermotor roda empat yang dilakukan oleh pelaku usaha otomotifyang telah diputuskan oleh KPPU dalam bentuk perjanjian ini masukkedalam kategori kartel harga dan kartel kuota atau distribusi.Mengenai pandangan Majelis Komisi berupa pertimbangan sertaamar putusan Majelis Komisi, dapat disimpulkan bahwa segalapertimbangan serta amar putusan yang dijatuhkan oleh MajelisKomisi terhadap para Terlapor telah dikatakan sesuai denganketentuan yang didasarkan pada Perkom No. 4/2009 tentangPedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat.