P
emerintah dan rakyat Indonesia saat ini dalam masa pembangunan, bertujuan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini Pembangunan jalan akan sangat berpengaruh dalam kehidupan dari berbagai sisi dan aspek. Namun dalam penyelenggaraan barang/jasa tersebut terdapat indikasi persekongkolan tender. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindakan persekongkolan dalam tender paket pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei. Bengkal dan apakah pemberian denda administratif dalam kasus persekongkolan tender dalam kasus paket pekerjaan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk menjawab kedua pokok pertanyaan tersebut penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan analisa secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan adanya persekongkolan horizontal dan vertikal. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 pemberian sanksi yang diberikan kepada para terlapor telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.