Dugaan persekongkolan dalam pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 (Studi Putusan Kppu Nomor 07/Kppu-L/2016)
P ersekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang UU No5 Tahun 1999 yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah : apakah terdapat kesepakatan yang mengarah pada persekongkolan dalam tender pengadaaan pupuk intensifikasi tanaman kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apakah pemberian sanksi dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2016 telah sesuai dengan Pasal 47 Undang Undang No 5 Tahun 1999. Penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian memberikan kesimpulan, bahwa terdapat kesepakatan yang mengarah pada persekongkolan dalam tender pengadaaan pupuk intensifikasi tanaman kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemberian sanksi dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran terhadap pasal22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah sesuai dengan Pasal 47 Undang Undang No 5 Tahun 1999.