Praktik monopoli dan penguasaan pasar jasa angkutan taksi di bandar udara Batam Makassar dan Surabaya berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
K PPU menemukan adanya praktik monopoli dan penguasaan pasar jasa angkutan taksi di Bandar Udara Batam, Makassar dan Surabaya dan telah menjatuhkan putusan terhadap ketiga perkara tersebut. Permasalahannya adalah apakah putusan KPPU terhadap perilaku pelaku usaha angkutan taksi dan pengelola bandar udara telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apakah KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif terhadap ketiga putusan tersebut. Selanjutnya, untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian terhadap 3 (tiga) Putusan KPPU disertai peraturan pedoman yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Putusan KPPU terhadap ketiga perkara tersebut sudah sesuai, kecuali pada Putusan KPPU terhadap perkara praktik monopoli dan penguasaan pasar di Bandar Udara Surabaya dan KPPU dianggap tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap ketiga putusan tersebut. KPPU diharapkan lebih memperjelas pengertian pasar bersangkutan dalam pedoman agar terjadi kepastian dalam menerapkan unsur “melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan†pada setiap putusannya dan hendaknya KPPU melihat kembali pedoman untuk menjatuhkan tindakan adminsitratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar, agar KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif.