Tinjauan yuridis atas nota kesepakatan antara 17 (Tujuh Belas) pelaku usaha LPG di wilayah Bandung dan Sumedang dalam perspektif hukum persaingan usaha
P erkembangan ekonomi yang signifikan telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan, baik perdagangan barang maupun perdagangan jasa. Persaingan usaha tidak sehat masih terus terjadi, mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dalam Undang-Undang Persaingan Usaha (“UU PUâ€) secara garis besar meliputi 3 (tiga) prinsip pokok larangan dalam hukum persaingan usaha, diantaranya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan. Permasalahan dalam peneletian ini apakah Nota Kesepakatan (MoU) yang dimaksudkan oleh para pelaku usaha termasuk dalam kategori Perjanjian Penetapan Harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha; dan apakah pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai dalam memutuskan Penetapan Harga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan disimpulkan dengan metode deduktif. Analisis yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini bahwa Nota Kesepakatan yang dibuat oleh ketujuh belas pelaku usaha LPG di wilayah Bandung dan Sumedang tidak termasuk perjanjian penetapan harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, dan pendekatan yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus tidak sesuai dengan hakikat Hukum Persaingan Usaha.