Kewenangan komisi pengawas persaingan usaha dalam menyelesaikan sengketa perjanjian horizontal (studi perbandingan berdasarkan hukum positif Indonesia dan Malaysia)
S kripsi ini membahas mengenai perbandingan wewenang Komisi Persaingan Usaha di Indonesia dan Malaysia dalam menangani kasus Perjanjian Horizontal. Ditinjau dari hukum positif kedua Negara, dengan pokok masalah: Bagaimana pengaturan Persaingan Usaha di Indonesia dan di Malaysia, khususnya mengenai kewenangan KPPU dalam menyelesaikan sengketa Perjanjian Horizontal, Bagaimana perbedaan dan persamaan kewenangan KPPU dalam menyelesaikan sengketa Perjanjian Horizontal berdasarkan hukum positif Indonesia dan hukum positif Malaysia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif comparatif dengan pendekatan kualitatif, meneliti bahan pustaka melalui data primer, sekunder dan tersier sebagai bahan dasar untuk diteliti. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwasannya pengaturan mengenai Persaingan Usaha di Malaysia diatur dalam Undang-Undang Persaingan 2010, dan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan juga terdapat beberapa persamaan dan perbedaan kewenangan Komisi kedua Negara dalam perkara Perjanjian Horizontal antara lain yaitu dalam dugaan pelanggaran, upaya hukum, dan pemberian sanksi.