P
erkembangan perdagangan di Indonesia saat ini tengah mengalami kemajuan yang pesat termasuk Bisnis air minum dalam kemasan, Hal ini antara lain disebabkan karena terbatasnya ketersediaan air bersih. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah Perjanjian Tertutup antara PT. Tirta Investama (Danone AQUA) dengan PT. Balina Agung Perkasa telah memenuhi ketentuan Larangan Pasal 15 dan Pasal 19 UU No. 5/1999? Dan, Bagaimana Konsekuensi Hukum dalam hal PT. Tirta Investama (Danone AQUA) dan PT. Balina Agung Perkasa terbukti melanggar Pasal 15 dan Pasal 19 UU No. 5.1999. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan data sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Perjanjian Tertutup yang dilakukan antara PT. Tirta Investama dengan PT. Balina Agung Perkasa telah memenuhi ketentuan Larangan yang ada di Pasal 15 dan Pasal 19 UU No. 5/1999 serta menerima akibat hukum yaitu menghukum PT. Tirta Investama denda sebesar Rp.13.845.450.000 (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PT. Balina Agung Perkasa sebesar Rp.6.294.000.000 (enam miliar dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Kesimpulannya, UU No. 5/1999 mengatur tentang larangan untuk tidak melakukan perjanjian tertutup, dan apabila terbukti melakukan perjanjian tertutup akan dikenakan konsekuensi hukum yang telah diatur pada undang-undang tersebut.