S
alah satu kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persekongkolan dalam tender, karena dengan persekongkolan tender dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan dalam perkara ini adalah apakah dalam tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat terdapat persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dengan KPPU, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, sekunder, dan tersier dengen pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Setelah dilakukan analisis terhadap tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat berdasarkan unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak ditemukannya persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal dan perbedaan pertimbangan antara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dengan KPPU beralasan kuat dikarenakan kurangnya bukti dimana seharusnya dalam memutuskan perkara harus berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang kuat, dan juga tidak adanya saksi yang melihat bahwa memang adanya pertemuan antara para terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.