Pengenaan sanksi oleh KPPU dalam persekongkolan tender pengadaan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Probolinggo berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
P elaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah banyak terdapat penyimpangan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, yakni persekongkolan tender yang tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha tetapi panitia tender, hal tersebut menyebabkan kerugian baik kepada pelaku usaha lain maupun masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme yang dilakukan KPPU dalam menetapkan besaran denda terhadap pelaku usaha dalam persekongkolan tender dan mengapa KPPU tidak mengenakan sanksi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo selaku Panitia Tender dan Terlapor terkait kasus persekongkolan tender pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer serta cara pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis, mekanisme penetapan besaran denda yang dilakukan KPPU sesuai Pasal 47 dan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pasal 47 adalah dengan menentukkan nilai dasar denda, memberikan denda peringan dan pemberat, serta mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti peranan dan/atau skala perusahaan Terlapor. KPPU tidak mengenakan sanksi kepada instansi pemerintah, karena tidak memenuhi kategori pengertian pelaku usaha, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU berwenang menjatukan sanksi administratif kepada pelaku usaha saja dan dapat memberikan rekomendasi kepada atasan instansi pemerintah tersebut untuk memberikan sanksi administratif serta rekomendasi ke Kepolisian RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.