P
erbuatan antar pelaku usaha yang saat ini marak dilakukan adalah perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan pelaku usaha untuk mengatur produksi barang serta mempengaruhi harga. Adanya kesepakatan pelaku usaha untuk melakukan pengafkiran induk ayam yang dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu terdapat beberapa permasalahan tentang Apakah perjanjian tersebut dapat dikatakan sebagai pengecualian sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 Dan bagaimana pertimbangan KPPU, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung mengenai kesepakatan tersebut Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif, serta bersifat deskriptif, dan data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian adalah kesepakatan tersebut merupakan kartel dan tidak dapat dikecualikan menurut Pasal 50 huruf a karena SK Dirjen bukan hierarki Peraturan Perundang-undangan maka tidak dapat dikecualikan, dalam memutus perkara ini terdapat perbedaan pertimbangan, KPPU menimbang bahwa kesepakatan tersebut merupakan Kartel dan tidak dapat dikecualikan, sedangkan Pengadilan Negri dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa kesepakatan tersebut bukanlah perjanjian melainkan instruksi dari Pemerintah.