Persekongkolan tender dalam jasa pengadaan bus Transjakarta berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi terhadap putusan Nomor 15/KPPU-I/2014)
P emerintah menyelenggarakan pengadaan transportasi berupa bus transjakarta untuk mempermudah sarana transportasi masyarakat, namun dalam penyelenggaraan barang/jasa tersebut terdapat indikasi persekongkolan tender. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindakan persekongkolan dalam pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 dan apakah pemberian denda administratif dalam kasus pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk menjawab kedua pokok pertanyaan tersebut penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan analisa secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan adanya persekongkolan horizontal dalam pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 yang dilakukan oleh 18 terlapor yang masing-masing merupakan pelaku usaha, serta persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Bahwa terdapat persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal dalam pengadaan barang bus transjakarta. Berdasarkan pedoman pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 pemberian sanksi yang diberikan kepada para terlapor telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.