Penerapan unsur pihak lain dalam perkara persekongkolan tender pada putusan-putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XIV/2016
D alam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2019, KPPU mencatat bahwa perkara Persekongkolan Tender mendominasi laporan yang diterima KPPU berkisar antara 62% hingga 75%. Pasal 22 UU No. 5Tahun 1999 mengatur mengenai larangan persekongkolan tender. Dalam praktiknya frasa “pihak lain†dalam Pasal 22 menjadi polemik tersendiri antara para pelaku usaha dengan KPPU karena terjadi tafsir yang berbeda antara pelaku usaha dan KPPU. Oleh sebab itu diajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan frasa “Pihak Lain’ dalam Pasal 22 tersebut mengandung ketidakpastian hukum dan mempertanyakan kewenangan KPPU untuk menafsirkan UU. MK mengubah dan mempertegas frasa “Pihak Lain†menjadi “pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pihak usaha lainâ€. Penelitian dilakukan untuk menggambarkan perbedaan penerapan frasa “Pihak Lain†dalam Putusan KPPU sebelum dan setelah dikeluarkannya Putusan MK No 85/PUU-XIV/2016, serta menggambarkan implikasi hukum atas Putusan KPPU No 04/KPPU- L/2018, No.21/KPPU-I/2018 dan No.10/KPPU-I/2018. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa sebelum Putusan MK dikeluarkan, KPPU telah memiliki tafsir yang sama dengan MK terhadap frasa “pihak lainâ€, tetapi dalam menerapkan unsur “pihak lain†sekarang menambahkan Putusan MK No 85/PUU-XIV/2016 sebagai acuannya serta KPPU dalam menerapkan unsur “pihak lain†sudah sesuai dengan Putusan MK No 85/PUU-XIV/2016. Disarankan agar KPPU untuk memperbaharui pedoman Pasal 22 dan pelaku usaha untuk berhati-hati pada saat proses tender.