Analisis yuridis mengenai praktek monopoli, perjanjian tertutup, dan penguasaan pasar oleh PT Pelindo II
D unia persaingan usaha harus dijaga dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, oleh karena itu diatur Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Perkara PT Pelindo II (Persero) diawali dari inisiatif KPPU untuk menyelidiki pelanggaran Undang-Undang Anti Monopoli di pasar bersangkutan dengan melihat pasar produk yaitu pasar produk berupa jasa bongkar muat barang bagi penyewa lahan PT Pelindo II (Persero) dan pasar geografiknya yaitu pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat. Maka permasalahannya adalah bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pelindo II berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana KPPU membuktikan adanya pelanggaran terhadap praktek monopoli. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan KPPU nomor 02/KPPU-I/2013 dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pelindo berupa Perjanjian Terutup berupa Tying Agreement, Penguasaan Pasar berupa menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dan menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu dan cara KPPU membuktikan adanya pelanggaran terhadap praktek monopoli dengan menggunakan pendekatan Rule of Reason.