Tinjauan yuridis terhadap dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam tender pembangunan Gedung Pelayanan dan Perawatan Kelas I dan VIP Rumah Sakit Sulawesi Tenggara
T ujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran mengenai bentuk persekongkolan tender yang terdapat dalam pembangunan gedung pelayanan dan perawatan kelas I dan VIP rumah sakit Sulawesi Tenggara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai cara KPPU untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. 3). Untuk memberikan gambaran mengenai ketepatan sanksi yang dijatuhkan kepada para terlapor, yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD (Pengadaan Jasa Konstruksi/Konsultan) Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, PT Waskita Karya serta PT Adhi Karya. Penelitian dilakukan secara normative. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan KPPU, maka diperoleh jawaban atas pokok permasalahan tersebut yaitu terdapat 2 (dua) bentuk persekongkolan tender, yaitu Persekongkolan Horizontal dan Persekongkolan Vertikal, kemudian diketahui bahwa pembuktian yang dilakukan oleh KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha ini menggunakan pembuktian unsur-unsur Pasal 22, sedangkan pendekatan hukum yang digunakan KPPU adalah pendekatan Rule of Reason, serta pengenaan sanksi yang sudah tepat terhadap perkara tersebut dengan menggunakan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2009 (Pedoman Pasal 47) sebagai pedoman pengenaan sanksi