Pengalihan saham repurchase agreement (repo) antara Gupta Yamin dengan Diki Arianto
R epurchase Agreement adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Berawal dari Gupta Yamin yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan bisnisnya, Gupta yamin berencana untuk mencari tambahan dana dengan cara Repurchase Agreement. Gupta Yamin melakukan perjanjian Repo saham dengan Diki Arianto, namun, saham yang menjadi objek Repo serta saham yang digunakan sebagai jaminan tersebut dialihkan oleh Diki Arianto sebelum waktu yang dperjanjikan. Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah apakah Diki Arianto selaku pembeli dapat mengalihkan saham yang dijadikan objek Repo, serta apa upaya yang dapat dilakukan oleh Gupta Yamin selaku penjual apabila Diki Arianto selaku pembeli menjual saham Repo sebelum waktu yang diperjanjikan. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan sifat penelitian deskriptif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam penelitian disimpulkan bahwa Diki Arianto telah melakukan wanprestasi terhadap saham yang menjadi objek transaksi Repo dan melakukan penggelapan terhadap saham yang menjadi jaminan dalan transaksi Repo, sedangkan upaya yang dapat diakukan oleh Gupta Yamin adalah mengajukan gugatan perdata ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indoensia (BAPMI) dan tuntutan pidana ke Pengadilan Negeri.