I
ndonesia dikenal dengan dwelling time atau masa tunggu bongkar muat yang lama. Untuk mengatasi in efisiensi atau ketidakefisiensian waktu bongkar muat Opereator Pelabuhan mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu kapal tambat dan waktu bongkar muat. Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan permasalahan dan pertentangan dari berbagai pihak. Maka
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Putusan KPPU perkara No.12/KPPU-I/2014, dan bagaimana KPPU membuktikan adanya pelanggaran terhadap Praktik Monopoli dan
Perjanjian Tertutup menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pembahasan penelitian
menunjukan bahwa Operator Pelabuhan yakni PT Pelindo II dan PT MTI telah melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli mengenai Perjanjian Tertutup, dan Pasal 17 Undang-Undang Anti Monopoli tentang Praktik Monopoli. Untuk mengungkap dan membuktikan pelanggaran dari Pasal 15
ayat (2) KPPU mendasarkan pembuktiannya dengan menggunakan pendekatan secara per se illegal, sedangkan untuk membuktikan pelanggaran dari Pasal 17 KPPU mendasarkan pembuktiannya dengan menggunakan pendekatan rule of reason.