DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap dugaan praktik monopoli dan perjanjian tertutup dalam penggunaan gantry luffing crane untuk kegiatan bongkar muat di sektor pelabuhan tanjung priok menurut undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi kasus putus

5.0


Oleh : Evi Puspita Sari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Business competition law - case study;Monopolistic practices;Covered agreements

Kata Kunci : gantry luffing crane, monopoly, competition

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012155_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2016_TA_HK_01012155_Bab-1.pdf 16
3. 2016_TA_HK_01012155_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012155_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012155_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012155_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012155_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012155_Lampiran.pdf

I ndonesia dikenal dengan dwelling time atau masa tunggu bongkar muat yang lama. Untuk mengatasi in efisiensi atau ketidakefisiensian waktu bongkar muat Opereator Pelabuhan mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu kapal tambat dan waktu bongkar muat. Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan permasalahan dan pertentangan dari berbagai pihak. Maka permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Putusan KPPU perkara No.12/KPPU-I/2014, dan bagaimana KPPU membuktikan adanya pelanggaran terhadap Praktik Monopoli dan Perjanjian Tertutup menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pembahasan penelitian menunjukan bahwa Operator Pelabuhan yakni PT Pelindo II dan PT MTI telah melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli mengenai Perjanjian Tertutup, dan Pasal 17 Undang-Undang Anti Monopoli tentang Praktik Monopoli. Untuk mengungkap dan membuktikan pelanggaran dari Pasal 15 ayat (2) KPPU mendasarkan pembuktiannya dengan menggunakan pendekatan secara per se illegal, sedangkan untuk membuktikan pelanggaran dari Pasal 17 KPPU mendasarkan pembuktiannya dengan menggunakan pendekatan rule of reason.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?