Identifikasi pola gigitan pelaku pada buah apel
A pel merupakan buah yang sering disajikan di rumah, dalam beberapa peristiwa tindak pidana si-pelaku akan memakannya, ini berarti si-pelaku telah meninggalkan bukti pola gigitan pada buah apel tersebut. Di Indonesia kasus ini dikenal dengan "Kasus Basuki Abdullah", melalui analisa pola gigitan pada buah apel dengan membandingkan permukaan labial model gigi-geligi tersangka dengan hasil cetakan pada buah apel. Buah apel akan mengalami kerusakan, oleh karena itu bukti pola gigitan harus segera ditangani dan dipelihara kesegarannya. Hasil penelitian Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran menunjukan bahwa satu hari dan dua hari setelah penggigitan buah apel dapat digunakan sebagai alat bukti yang syah untuk kepentingan proses peradilan, sedangkan tiga hari setelah penggigitan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh karena buah apel telah rusak.
A pple is fruit that often presented at home. In a few event of criminal, the suspect will eat it, this means suspect have left the bite mark evidence on apple. In Indonesia this case is recognized with "Basuki Abdullah Case", through the analysis of apple bite mark by compared between the surface of labial teeth model with false model from the apple. Apple will cause damage so the evidence of bite mark must be immediately handled and keep fresh. Result of research by University Padjajaran Dentistry Faculty show that one day and two-day after bite of apple served the purpose appliance of rightful evidence for the sake of jurisdiction process, while three-day after bite cannot be used as appliance of evidence because the apple have destroyed.