Audit kepatuhan direktorat jenderal bea dan cukai ( studi kasus direktorat audit bea dan cukai )
P enelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memahami tata laksana, menganalisis kecukupan auditor, serta contoh penerapan audit kepatuhan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Objek penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan terkait audit kepabeanan.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Data dikumpulkan dengan menggunakan dokumentasi. Teknik analisa penelitian yaitu dengan menganalisis tata laksana dan mendeskripsikan implikasi atau contoh penerapan audit kepatuhan Direktorat Audit Bea Cukai terhadap objek audit.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJBC memiliki Direktorat Audit yang bertugas melakukan audit terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas impor, ekspor dan cukai. Tujuan audit tersebut yaitu untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan dan/atau cukai. Tata laksana audit Bea Cukai diatur dalam Per-9/BC/2012 tentang tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Hasil audit ini berupa tagihan yang harus dibayarkan akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan