Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap Herlis Meutia S, oleh PT. Aditiya Samasta Daniswara berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
P ersoalan yang menarik untuk dilakukan tinjauan sekarang ini adalah perselisihan hubungan kerja, kedudukan pengusaha/majikan seakan lebih tinggi kedudukannya dibandingkan pekerja, sehingga pekerja sering diperlakukan kurang adil, ini bertentangan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. Permasalahan: bagaimanakah pemutusan hubungan kerja terhadap Herlis Meutia S oleh PT. Aditya Samasta Daniswara? Apakah penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap Herlis Meutia S, oleh PT. Aditya Samasta Daniswara sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Metode penelitian: penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, ditinjau secara kualitatif, pengambilan kesimpulan logika deduktif. Pembahasan, PT.Aditya Samasta Daniswara memperkerjakan Herlis Meutia S, setelah proses penilaian, PT. Aditya Samasta Daniswara menilai Herlis Meutia S tidak memenuhi syarat kerja, karena itu PT. Aditya Samasta Daniswara mengeluarkan Surat PHK (SPHK), Herlis Meutia S menolak menandatangani SPHK tersebut. Mengenai jangka waktu sidang pertama dengan hari diputusnya perkara adalah 108 (seratusdelapan) hari kerja, tidak sesuai Pasal 103 UUPPHI menyatakanMajelis Hakim wajib memberikan putusan dalam waktu selambat lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. Dalam putusan tidak ditemukan dasar hukum “menyatakan PHK antara PT. Aditya Samasta Daniswara dan Herlis Meutia Sâ€, tidak sesuai Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan.