Analisis pemanfaatan ruang untuk pembangunan apartemen Riverdale Cibitung di kawasan peruntukan industri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.
P embangunan Apartemen Riverdale Cibitung berada di Kawasan Peruntukan Industri yang dimana seharusnya tidak dapat dibangun apartemen, akan tetapi dengan adanya Izin lokasi dan bangunan dari Kementerian Agraria, apartemen tersebut dapat dibangun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemanfaatan Ruang Untuk Pembangunan Apartemen Riverdale di Kawasan Peruntukan Industri dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011? Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam Pemanfaatan Ruang untuk Pembangunan Apartemen Riverdale Cibitung yang berada di Kawasan Peruntukan Industri?.Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan didukung data primer. Hasil penelitian dianalisis secara deduktif, Pembangunan dapat dilaksanakan dengan memberikan 25% dari luasan zona industri untuk permukiman. Pemda Bekasi dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan.