DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pengembangan taman sebagai upaya pelestarian ruang terbuka hijau di Kota Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang


Oleh : Ayu Amelia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/018

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Hasni

Subyek : Open spaces -- Law and legislation;Urban forestry;City planning -- Environmental aspects

Kata Kunci : spatial planning law, green open space, park

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500065_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500065_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500065_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500065_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500065_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500065_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500065_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500065_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500065_Lampiran.pdf

P engembangan taman merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan ruang terbuka hijau. Pusat penelitian ini dilakukan di Kota Tangerang, merupakan salah satu kota yang bermasalah dalam pemenuhan luas ideal ruang terbuka hijau. Permasalahannya adalah apakah pengembangan taman di Kota Tangerang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagaimana kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam pengembangan taman agar mencapai luas yang ideal dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam pengembangan taman agar mencapai luas yang ideal. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif, dengan penggambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa taman sebagai klasifikasi ruang terbuka hijau publik di Kota Tangerang belum mencapai luas ideal ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Tangerang kurangnya ketersediaan tanah, tingginya harga tanah di Kota Tangerang, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ruang terbuka hijau publik. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Tangerang melakukan pembebasan tanah dalam kendala terbatasnya tanah, bekerja sama dengan perusahaan melalui CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pembangunan, pembinaan untuk menciptakan kesadaran bagi masyarakat Kota Tangerang.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?