Arahan pengembangan ruang terbuka hijau Kota Tangerang Selatan
R uang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebuah ruang terbuka di permukaan darat dan di atasnya terdapat tumbuhan hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air, penyerapan polusi dan menjaga keseimbangan lingkungan. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, oleh karena itu perlu diadakan pembangunan, pengembangan dan penataan Ruang Terbuka Hijau pada wilayah-wilayah yang baru berkembang dan melakukan pembangunan. Kota Tangerang Selatan adalah wilayah perkotaan yang baru melakukan pemekaran untuk percepatan pembangunan, oleh karena itu pada Kota Tangerang Selatan perlu diberikan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan Lingkungan yang berlandasan pada undang-undang penataan ruang no 26 bahwa setiap wilayah perkotaan wajib menyediakan minimal 30% dari luas wilayah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan. Kondisi eksisting Penggunaan Lahan Kota Tangerang Selatan menunjukan kekurangan ketersediaan ruang terbuka untuk fungsi daerah resapan air/ (RTH). Hal ini disebabkan kurang matangnya perencanaan dan pengawasan pemerintah dalam pembangunan sehingga masyarakat melakukan pembangunan seperti perumahan, pertokoan, dan lain-lain yang semuanya bersifat fisik pada lahanlahan yang seharusnya tidak boleh dibangun. Dengan demikian sebelum terjadinya penggunaan lahan yang tidak sesuai di Kota Tangerang Selatan secara berkelanjutan, perlu adanya Perencanaan dan pengawasan yang matang lebih dikhususkan pada penataan Ruang Terbuka Hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana seperti banjir dan lain sebagainya. Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota Tangerang Selatan lebih difokuskan pada RTH Publik 20% untuk penataan fungsi-fungsi daerah resapan air bertujuan menjaga keseimbangan, keselarasan, dan kelestarian lingkungan.
G reen Open Space is an open space on the surface of the land and covered with green plants that functioned as a water catchment area, pollution absorbtion and as the environment balancing. Green Open Space existence in a region is very important for the environment balancer, therefore a development and spatial planning of green space open is needed in the new region that is developed recently. Tangerang Selatan City is an urban region which had a relocating to accelerate the development, therefore Tangerang Selatan City need a Green Open Space Developing Referrals to keep the environment sustainability and environment equality that grounded to "Undang-Undang Penataan Ruang No. 26" that said urban area must provide at least 30% from the overall area for the Green Open Space. Tangerang Selatan City spatial existing condition showed that the area is lack of open space for water catchment area / green open space. This condition caused by less maturation of the planning and controlling done by the government for the development, with the result that the community do the development of housing, commercial and other physical development on a restricted lands. Thus before the development is be held on the unsuitable lands of Tangerang Selatan City, planning and controlling must be matured for the green open space to keep the environment balance and preventing the disasters like flood and the other. Green Open Space Development Referral need to be focused for the 20% Public Green Open Space for water catchment area, that aiming to keep the environment equality and sustainability. .