Pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau pada perumahan Harapan Indah Bekasi
P enelitian ini membahas tentang Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Dengan latar belakang lemahnya pengawasan pelanggaran terhadap penggunaan lahan dan bangunan serta masih adanya intervensi berbagai pihak yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan lahan dan bangunan menjadi lemah. Serta yang menjadi masalah pokok adalah Bagaimana ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Perumahan Harapan Indah Bekasi dan apa saja kendala dan upaya Pemda dalam mengatasi hal tersebut. Data sekunder yaitu menggunakan Studi Kepustakaan, data primernya dilakukan dengan wawancara responden pejabat terkait. Pada kenyataannya Ruang Terbuka Hijau Pada Perumahan Harapan Indah Bekasi 2,6%. Dengan demikian Perumahan Harapan Indah Bekasi Ruang Terbuka Hijaunya jauh dari target yaitu minimal 15%. Sebaiknya Pemerintah Daerah Bekasi perlu bertindak tegas terhadap pengembang Perumahan Harapan Indah Bekasi dan melakukan alih fungsi lahan sesuai aturan terhadap ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Perumahan Harapan Indah Bekasi. Bangunan yang terletak di pinggir kali blencong perlu dikenakan sanksi berupa pembongkaran bangunan, kawasan di pinggir kali blencong dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bangunan pengolah air dan Ruang Terbuka Hijau.