Tinjauan yuridis pembangunan pabrik garam terkait dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 rencana tata ruang wilayah kabupaten Klungkung 2013-2033.
P ermasalahan dalam penelitian ini dilatar belakangi bertambahnya kebutuhan akan ruang dalam menunjang kehidupan seiring pertumbuhan penduduk maka dalam pembangunan harus memperhatikan aturan mengenai Rencana Tata Ruang di suatu wilayah, dalam hal ini Proyek Pembangunan Pabrik Garam terletak di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan dawan, Kabupaten Klungkung oleh karena itu dalam membangun pabrik harus berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 dan Perda No. 1Tahun 2013 Kabupaten Klungkung Tahun 2013 sampai dengan2033. Permasalahan pokok penelitian ini Apakah pelaksanaanProyek pembangunan pabrik garam di sesuai dengan Perda No. 1Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung, dan Bagaimana pemulihan pemanfaatan ruang akibat pelaksanaan pembangunannya. Untuk memperoleh data sekunder diperlukan metode yuridis normatif, dan untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara terhadap Dinas PUPR, Dinas LHDP, serta Dinas PMPTSP. Pada kenyataanya Proyek Pembangunan Pabrik Garam tidak sesaui Perda No. 1 Tahun 2013 dengan berada di Kawasan peruntukan tanaman pangan, kawasan permukiman, dan kawasan sepandan pantai dengan demikian adanya teguran serta penyitaan alat kontruksi pembangunan, sebaiknya pemerintah memberikan sanksi lebih tegas lagi terhadap Proyek Pembangunan Pabrik Garam