DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pengelolaan wilayah pesisir pantai Sendang Sikucing berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-puau kecil

4.5


Oleh : Mega Ayu Lestari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Meta Indah Budhianti

Subyek : Environmental Law

Kata Kunci : spatial planning, coastal zone management

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010199_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01010199_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01010199_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010199_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010199_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01010199_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01010199_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01010199_1.pdf

W ilayah pesisir pantai Sendang Sikucing memberikan manfaat serba guna karena pesona alamnya maupun kekayaan baharinya. Wilayah tersebut rentan terhadap bencana alam. Hal ini perlu adanya pengelolaan secara baik agar dapat tetap terjaga kelestariannya di masa depan. Permasalahan yang diajukan apakah pengelolaan wilayah pesisir pantai Sendang Sikucing sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, apakah kendala bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir pantai Sendang Sikucing, bagaimana upaya pemerintah dan peran masyarakat dalam menghadapi kendala tersebut. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif, data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis kasus, maka pengelolaan wilayah pesisir pantai Sendang Sikucing belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Kendala-kendala yang dihadapi PEMDA Kabupaten Kendal adalah belum adanya ketentuan khusus tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai Sendang Sikucing, rendahnya pendidikan masyarakat pesisir, ketersediaan lahan, adanya bangunan disekitar Pantai Sendang Sikucing, kurangnya pengawasan dan pengendalian. Upaya PEMDA Kabupaten Kendal yaitu menyusun peraturan mengenai pengelolaan di wilayah pesisir pantai sendang sikucing, membuat breakwater, mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat pesisir, mengadakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengawasan dan pengendaliannya. Peran masyarakat Wilayah Pesisir Pantai Sendang Sikucing yaitu pemanfaatan SDA, mematuhi pemerintah daerah, membuat penahan gelombang.

C oastal areas provide benefits paced Spring Sikucing in order for its natural charm and richness baharinya. region are vulnerable to natural disasters. It is necessary to good management in order to keep maintained continuity in the future. The problems posed whether management Spring Sikucing coastal areas are in accordance with Law No. 27 of 2007, is an obstacle for Kendal regency administration in order to manage Spring Sikucing coastal areas, how efforts government and the role of society in the face of obstacles The. To answer the problem of legal research normative, the data were analyzed qualitatively and conclusion performed with deductive logic. Based on the analysis of the case, then management of the coastal zone is not appropriate Sikucing Spring by Act No. 27 of 2007. The constraints Kendal facing local government is the absence of specific provisions on the management of coastal areas Spring Sikucing, low education of coastal communities, availability of land, any buildings around Spring Beach Sikucing, lack of supervision and control. Local Government efforts Kendal which is preparing regulations on the management of in the coastal zone sikucing spring, making the breakwater, the socialization of the coastal communities, held coordination with the central government in the supervision and control. The role of community Coastal Spring Beach Sikucing namely the utilization of natural resources, comply with local government, made against waves.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?