Analisis yuridis pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir di Pulau Dompak Provinsi Kepulauan Riau
W ilayah pesisir pulau Dompak merupakan bagian kawasan strategis Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah Pulau Dompak masih ada sebagian lahan yang belum dapat dibebaskan masalah pembebasan lahan serta masalah ganti kerugian. Permasalahan yang diajukan apakah Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Dompak, Tanjungpinang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dan bagaimanakah pengawasan pelaksanaan perizinan Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir di Pulau Dompak. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum yuridis normatif, data dianalisis secara deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis kasus maka pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir pulau Dompak belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Pengawasan pelaksanan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan yang berkelanjutan sangat perlu mengingaat bahwa terkadang investor yang telah mengantongi izin pelaksanaan yang diberikan oleh pemerintah melakukan pelanggaran dari apa yang telah ditentukan dalam ketentuan perizinan tersebut.