Perlindungan hak pendesain atas karya desain lndustri easy gel pen berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain lndustri (studi putusan : PT. firma Salim Trading co vs PT. Dong A Pencil co)
D ong A Pencil Co., Ltd yang telah mendaftarkan Desain lndustrinya digugat oleh Firma Salim Trading Co yang tidak mendaftarkan Desain lndustrinya karena adanya persamaan konfigurasi dengan barang yang dijualnya. Maka permasalahannya adalah bagaimana melindungi Hak Pendesain karya desain industri Easy Gel Pen yang diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain lndustri dan apakah putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap pembatalan desain industri produk Easy Gel Pen sudah sesuai ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain lndustri. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif menggunakan data primer dan data sekunder, analisis data kualitatif terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Firma Salim Trading Co tidak termasuk pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan desain industri karena bukan termasuk pihak yang berkepentingan, oleh karena itu Firma Salim Trading Co tidak berhak menuntut pembatalan desain industri Easy Gel Pen berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain lndustri. Putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah tepat memutuskan bahwa Firma Salim Trading Co tidak berhak mengajukan gugatan pembatalan terhadap Desain lndustri Easy Gel Pen karena tidak dapat membuktikan bahwa pihak Firma Salim Trading Co merupakan pihak yang memiliki hak terhadap Desain lndustri Easy Gel Pen.