P
erselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam proses penyelesaiannya wajib melakukan perundingan bipartit. Permasalahan yang terjadi antara Sampetuahta Sebayang melawan Toko Besi Global Baja adalah bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/PdtSus-PHI/2017/PN Mdn Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1167 K/Pdt.Sus-PHI/2017 mengenai permasalahan tidak adanya perundingan bipartit tersebut. Maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis , bersumber pada data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Prosedur yang dilakukan para pihak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak diawalinya perundingan bipartit. Sedangkan pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dimana syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan hanyalah risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, bukan lagi melihat ada atau tidaknya bukti upaya perundingan bipartit telah dilakukan.