Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian sengketa kepemilikan wilayah gibraltar antara Inggris dengan Spanyol
S engketa yang terjadi antara Inggris dengan Spanyol merupakan salah satu sengketa internasional dimana para pihak yang bersengketa saling memperebutkan kepemilikan wilayah Gibraltar, yang sudah terjadi beratus-ratus tahun lamanya, namun hingga kini belum terselesaikan. Oleh karena itu, adapun pokok permasalahan ialah upaya penyelesaian yang bagaimanakah yang tepat digunakan untuk sengketa kepemilikan wilayah Gibraltar ini dan bagaimanakah pelaksanaan pengaturan hukum internasional apabila ada negara yang tidak kooperatif. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif. Dalam membahas permasalahan ini, sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan analisis, pertama, Upaya penyelesaian yang tepat untuk sengketa Gilbraltar ini adalah melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice- ICJ) karena Inggris dan Spanyol, telah menerima dan mengakui yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction) (CJ. Selain itu, sengketa ini timbul dikarenakan adanya perbedaan interpretasi Perjanjian Utrecht dan telah gagalnya penyelesaian sengketa melalui negosiasi dan referendum. Kedua, apabila ada negara yang tidak kooperatif yaitu dalam hal ini tidak melaksanakan keputusan ICJ maka berdasarkan Pasal 94 Piagam PBB, pihak lain dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB). DK-PBB dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu berdasarkan Bab VI dan Bab VII Piagam PBB. Oleh karena Inggris dan Spanyol merupakan anggota PBB, maka berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, mereka harus menyetujui untuk menerima dan menjalankan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.