Tanggung jawab PT Transportasi Jakarta atas kecelakaan penumpang dan mengalami cacat tetap akibat kelalaian pengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
T ransjakarta dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibukota yang sangat padat. Tujuan Transjakarta adalah memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, nyaman, namun terjangkau bagi warga Jakarta. Namun masih banyak kecelakaan yang terjadi yang melibatkan Transjakarta dan merugikan penumpangnya.Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang berdasarkan UU.No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh PT Transportasi Jakarta selaku pengangkut terhadap penumpang. Penulisan dilakukan menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian, menggambarkan bahwa PT Transportasi Jakarta Bertanggung Jawab atas kerugian yang diderita penumpang berdasarkan Pasal 192 ayat 1 UULLAJ dan Ganti Rugi yang diberikan PT Transportasi Jakarta berupa pembayaran atas sebagian biaya operasi dan pengobatan sebesar Rp 55.000.000,00 yang diberikan tanpa adanya kesepakatan. Sehingga terjadi perselisihan mengenai besaran ganti kerugian antara PT Transportasi Jakarta dengan penumpang.