Analisis yuridis terhadap tindakan pembatalan perjanjian Laut Timor oleh Timor Leste dari perjanjian Certain Maritime Arrangments in the Timor Sea (CMATS) ditinjau dari hukum perjanjian internasional berdasarkan konvensi Wina 1969
P enelitian ini menjelaskan dasar hukum Timor Leste yang ingin perjanjian CMAST dibatalkan berdasarkan Hukum Perjanjian Internasional dan dapat dibenarkan. Karena berkaitan dengan tindakan Australia dari awal dalam negosiasi perjanjian sudah tidak menunjukan iktikad baik melanggar asas good faith. Tindakan penyadapan dalam negosiasi yang dilakukan oleh Australia termasuk dalam kategori kecurangan atau fraud. Pada tahun 2012, Timor Leste memutuskan dengan menghentikan perjanjian dikarenakan Australia telah melakukan penyadapan pada diskusi internal pemerintah Timor Leste dilakukan di kantor kedubes Timor Leste di Canbera dalam negosiasi perjanjian CMATS tersebut. Berdasarkan kejadian tersebut maka akan dibahas apakah tindakan pembatalan perjanjian oleh Timor Leste dari perjanjian certain maritime arrangements in the timor sea dibenarkan dalam hukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969. Apa saja bentuk perbuatan dalam pelanggaran itikad baik yang dilakukan oleh Austraulia dalam perjanjian certain maritime arrangements in the timor sea ditinjau dari hukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data dan sumber data penelitian ini yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian di Analisis secara kualitatif. Adapun penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara penarikan deduktif. Hasil yang didapat dari penilitian ini adalah dapat mendalami dasar Timor Leste yang ingin perjanjian CMAST dibatalkan telah sesuai dengan perspektif Hukum Perjanjian Internasional menyangkut Australia sudah dari awal tidak menunjukan iktikad baik. Tindakan penyadapan dalam negosiasi yang dilakukan oleh Australia termasuk dalam kategori kecurangan atau fraud sebagaimana yang diatur di dalam pasal 26 Konvensi Wina berkaitan dengan prinsip pacta sunt servanda dan perjanjian CMATS dibatalkan atas dasar ketentuan pasal 49 Konvensi Wina mengenai fraud.