Tinjauan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (ppn) masa februari - april tahun 2023 oleh PT Segara Laju Perkasa
P PT Segara Laju Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak bidang pelayaran nasional deingan meimiliki Izin Usaha Laut No. BXXXIV – 223/AT.54 yang mengkhususkan diri dalam manajemen kapal dan pemilik kapal di industri kelautan lepas pantai. Dalam menjalankan kegiatan di industri kelautan lepas pantai, PT Segara Laju Perkasa didukung oleh kapal yang dimiliki dan disewa, seperti Landing Craft Tank, Tug Boat & Barges, Assist Tug, Multi-Purpose Vessel, Diving Support Vessel, Anchor Handling Tug Supply, Tanker Vessel. Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak menurut data PT Segara Laju Perkasa Tahun 2023, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia saat ini, yaitu Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diperbarui terakhir menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Data diperoleh langsung dari PT Segara Laju Perkasa. Metode yang digunakan adalah metode observasi langsung, metode dokumentasi dan metode wawancara. Hasil menunjukan bahwa PT Segara Laju Perkasa memiliki 1 poin yang tidak sesuai yaitu pelaporan Masa Maret 2023
P PT Segara Laju Perkasa is a company engaged in the national shipping sector by having a Marine Business Permit No. BXXXIV – 223/AT.54 specializing in ship management and ship owners in the offshore marine industry. In carrying out activities in the offshore marine industry, PT Segara Laju Perkasa is supported by owned and leased vessels, such as Landing Craft Tanks, Tug Boats & Barges, Assist Tugs, Multi-Purpose Vessels, Diving Support Vessels, Anchor Handling Tug Supply, Tanker Vessels. This Final Report aims to find out how the treatment of Value Added Tax on Taxable Goods according to data from PT Segara Laju Perkasa Year 2023, is it appropriate or not in accordance with the current Indonesian Tax Law, namely Based on the Law of the Republic of Indonesia number 6 of 1983 concerning General Provisions and Procedures for Taxation and last updated to become Law No. 6 of 2023 Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 Concerning Job Creation to Become Law. Data obtained directly from PT Segara Laju Perkasa. The method used is direct observation method, documentation method and interview method. The results show that PT Segara Laju Perkasa has 1 point that is not appropriate, namely reporting for the March 2023 period.