Tinjauan atas pelaksanaan perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN masa Januari – Desember tahun 2017 pada PT SPK
P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di daerah pabean sebagai pajak tidak langsung. Tarif PPN saat ini menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. PT SPK merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Interior Design, di dalam menjalankan operasi perusahaan PT SPK banyak melakukan transaksi penjualan maka akan dikenakan pajak keluaran.Sebaliknya ketika melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) maka PT SPK berhak melakukan pemungutan pajak yaitu Pajak Masukan. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai periode Januari – Desember 2017 yang dipungut oleh PT SPK adalah sebesar Rp. 518.359.341.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT SPK melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014.
V Value Added Tax (VAT) is a tax imposed on the consumption of goods or services in the customs area as an indirect tax. The current VAT rate uses a single rate of 10%. PT SPK is a company engaged in the field of Interior Design, in running the company's operations PT SPK many sales transactions will be subject to tax output.Conversely when making the purchase of Taxable Goods (BKP) or Taxable Services (JKP) then PT SPK is entitled to tax collection of Input Tax. The amount of Value Added Tax for the period of January - December 2017 collected by PT SPK is Rp. 518.359.341.The results of this study indicate that PT SPK implement the collection of Value Added Tax in accordance with PMK No. 242 / PMK.03 / 2014.