Analisis pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran pada PT BM tahun 2017
P Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran sesuai dengan peraturan UU NO 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU PPN No. 42 tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif, yaitu menggambarkan tentang bagaimana pelaksanaan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran PT BM pada tahun 2017. Dalam hal ini Pajak masukan dikurangi dengan pajak keluaran dalam setiap masa dan selisihnya disebut Pajak Kurang Atau Lebih Bayar. Syarat utama pengkreditan pajak masukan adalah faktur pajak. Faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU PPN No. 42 tahun 2009 agar dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak.
T The study aims to find out about how the implementation of crediting the input tax on output taxes in accordance with the regulations of Law No. 8 0f 1983 as amended last time with the VAT Act No. 42of 20009. The method used in this study is descriptive – qualitative, namely describing how the implementation of crediting input tax on PT BM output tax in 2017. In this case the input tax is reduced by the output tax in each period and the difference is called Tax less or overpayment. The main requirement for credit input tax is tax invoice. Tax invoice must fulfill the conditions set by law number 8 of 1983 as last time amended by PPN law number 42 of 2009, so that they can be credited by taxable employers.