Mekanisme pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT. Berdikari Pondasi Perkasa
P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan pajak yang terutang yang harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan.Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di PT Berdikari Pondasi Perkasa telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)