Pelaksanaan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT Alfa tahun bersama tahun 2016
P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsibarang/jasa kena pajak di daerah pabean sebagai pajak tidak langsung. Tarif PPN saat ini menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. PT ALFA TUJUH BERSAMA merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum. Di dalam menjalankan operasinya PT ALFA TUJUH BERSAMA banyak melakukan penjualan maka dikenakan Pajak Keluaran. Sebaliknya ketika melakukan pembelian maka PT ALFA TUJUHm BERSAMA berhak melakukan pemungutan Pajak yaitu Pajak Masukan. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai periode Desember 2016 yang di pungut oleh PT ALFA TUJUH BERSAMA adalah sebesar Rp. 1.173.284. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa PT ALFA TUJUH BERSAMA melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuaidengan PER-28/PJ/2012 atas perubahan PER-49/PJ/2011, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PMK No.80/PMK.03/2010, dan penjurnalan yang dibuat oleh PT ALFA TUJUH BERSAMA telah sesuai dengan prinsip Akuntansi Perpajakan.
V Value Added Tax (VAT) is a tax imposed on the consumption of goods / servicestaxable in the customs area as an indirect tax. VAT rates currently using a flat rate of 10%. ALFA TUJUH BERSAMA is a company engaged in the field of General Trading. In carrying out its operations PT ALFA TUJUH BERSAMA lot taxable sale of the output. Conversely when making a purchase, the ALFA TUJUH BERSAMA Company is entitled to make tax collection Input Tax. The amount of value added tax in Desembre 2016 were collected by PT ALFA TUJUH BERSAMA is Rp. 1.173.284 Results from this study indicate that PT ALFA TUJUH BERSAMA carry out the collection of Value Added Tax in accordance with PER-28 / PJ / 2012 on changes PER-49 / PJ / 2011, remittance and reporting of Value Added Tax in accordance with PMK 80 / PMK.03 / 2010 and journalizing made by PT ALFA TUJUH BERSAMA in accordance with the principle of Tax Accounting.