Tinjauan atas mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT XYZ tahun2017
P Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada tingkat kemampuan masyarakat dalam mengomsumsi barang dan jasa yang menurut undang-undang objek pajak tersebut telah ditetapkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP dan JKP), yang pengenaannya secara tidak langsung, yaitu disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Inonesia adalah Self Assesment System dimana Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar pada PT XYZ apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan studi pustaka dan studi lapangan yaitu dengan cara melakukan observasi dan tanya jawab. Dari hasil penelitian dapat disimpulkanbahwa penerapan PPN belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baik dari segi perhitungan, penyetoran, dan pelaporannya.
T The imposition of Value Added Tax is based on the level of ability of the public inconsuming goods and services which according to the tax object law has been determined as Taxable Goods and Services (BKP and JKP), the imposition is done indirectly, deposited by another party (merchant) who are not Taxpayers them selves are the ones who calculate, calculate, deposit, and report the amount of tax payable. This study aims to find out how the application of VAT pn the calculation, collection, deposit, and reporting and Input Tax and Output Tax which may result in tax underpayment or overpayment tax at PT XYZ whether in accordance with applicable laws and regulations. The method used results of the research canbe concluded that the application of VAT has not accordance with applicable law. Both in terms of calculations, deposits, and reporting.