Pengenaan pajak pertambahan nilai atas kegiatan konsinyasi pada CV. PBP
P Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan. Pemerintah menargetkan bahwa pendapatan negara yang bersumber dari pajak mencapai 87,04% serta pendapatan yang dihasilkan oleh pajak menjadi salah satu Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sangat signifikan. Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp. 4,8M dalam usahanya wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya dibidang Pajak Pertambahan Nilai.CV PBP merupakan perusahaan retail yang memproduksi mulai dari bahan baku sampai dengan barang jadi yang siap untuk dipasarkan, kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan cara konsinyasi. Penyerahan secara konsinyasi merupakan penyerahan yang wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai. Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban dibidang Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi CV PBP atas penyerahan barang secara konsinyasi.Penelitian ini dilakukan dengan cara mengambil data-data perusahaan kemudian melakukan wawancara dengan beberpa karyawan terkait. CV PBP selaku Pengusaha Kena Pajak belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya dibidang perpajakan sesuai dengan perundang-undangan.
T Tax is a compulsory contribution to a country that is owed by an individual and an entity. The government targets that state revenues derived from taxes reach 87.04% and income that generated by taxes is becomes one of the very significant State Budget Revenue. As a Taxable Entrepreneur with gross revenue more than Rp. 4.800.000.000,- in its business shall be obliged to collect, deposit and report its tax obligations in the field of Value Added Tax.CV PBP is a retail companies that produces from raw materials to finished goods that are ready to be marketed, business activities are conducted by a consignment way. Consignment submission is a mandatory submission to collect, deposit and reportsthe Value Added Tax. This Final Report aims to find out how the responsibility of Value Added Tax to CV PBP transactions on delivery of goods on a consignment basis.This research is conducted by taking the data from company’s data then did the interview with some related employees. CV PBP as a Taxable Entrepreneur has not fully fulfilled yet its obligations of taxation in accordance with the tax procedures.