Penerapan mekanisme pajak pertambahan nilai wajib pungut dan non wajib pungut pada PT. HK masa oktober tahun 2022
P Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasari atas tingkat kemampuan mengonsumsi barang dan jasa yang menurut undang-undang objek pajak tersebut telah ditetapkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP dan JKP), yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung. PT. HK merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak Pertambahan Nilai memiliki peran penting serta penyumbang terbesar dalam pendapatan negara dibandingkan dengan pajak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar pada PT. HK. Selain itu, Laporan Tugas Akhir ini juga untuk menganalisis penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 37/PMK.03/2015 tentang penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk memungut, menyetor dan melapor pajak. PT. HK harus menerapkan dua peraturan perpajakan yang berlaku ini. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan studi pustaka dan studi lapangan yaitu dengan cara melakukan studi pustaka, observasi dan tanya jawab. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan PPN WAPU dan Non WAPU hampir telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku baik dari segi perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
T The imposition of Value Added Tax is based on the level of ability to consume goods and services which according to the tax object law have been designated as Taxable Goods and Services (BKP and JKP), the imposition of which is carried out indirectly. PT. HK is a company that has been confirmed as a Taxable Entrepreneur who must carry out its tax obligations. Value Added Tax has an important role and is the biggest contributor to state revenue compared to other taxes. This study aims to determine the application of Value Added Tax regarding the calculation, collection, deposit, and reporting as well as Input Tax and Output Tax which can lead to tax underpayment or overpayment tax at PT HK. In addition, this Final Project Report is also to analyze the application of Law Number 7 2021 concerning Tax Harmonization and PMK Number 37 / PMK.03 / 2015 concerning the appointment of certain business entities to collect, deposit and report taxes. PT. HK must implement the two applicable tax regulations. The methods used are literature studies and field studies, namely by conducting literature studies, observation and question and answer. From the results of the study it can be concluded that the application of WAPU and Non WAPU VAT is almost in accordance with the applicable Law. Both in terms of calculation, collection, deposit, and reporting.