Tinjauan pelaksanaan pelaporan SPT masa PPN tahun 2018 pada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wapu PPN
P Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam pelaksanaan PPN, PT Pupuk Indonesia merupakan perusahaan Badan usaha milik negara yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan/ atau Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta Tata Cara Pemungutan dan Pelaporannya. Dalam hal tersebut maka penulis membuat laporan Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Pelaksanaan Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2018 Pada PT Pupuk Indonesia (Persero) Sebagai Wapu PPNâ€. Penulis membuat laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan kewajiban PPN wapu pada PT Pupuk Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012. Setiap BUMN wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN sesuai dengan PMK tersebut, Untuk Pelaporannya PT Pupuk Indonesia menggunakan SPT 1107PUT. Melalui metode observasi, wawancara, dan studi pustaka maka Penulis mengevaluasi kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari- Desember Tahun 2018 yang telah dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia dengan ketentuan perpajakan. Pada Masa Januari- Desember 2018, Rekapitulasi Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang di setor dan dilaporkan oleh PT Pupuk Indonesia sebesar Rp. 7.580.663.094.
V Value Added Tax is a tax imposed on each value added of goods or services in circulation from producers to consumers. In implementing VAT, PT Pupuk Indonesia is a state-owned enterprise company that has been designated as a compulsory VAT based on Minister of Finance Regulation number 136/PMK.03/2012 concerning Appointment of State-Owned Enterprises to collect, deposit and report VAT and/ or Sales tax on luxury goods (PPnBM) and the Procedures for Collection and Reporting. In this case, the authors make a Final Project report entitled "Review of Reporting Implementation notification letter for VAT Period 2018 At PT Pupuk Indonesia (Persero) As Mandatory VAT collection". The author made this Final Project report aimed to find out the implementation of mandatory VAT obligations on PT Pupuk Indonesia in accordance with Minister of Finance Regulation Number 136 / PMK.03 / 2012. Every state-owned business entity is required to collect, deposit and report VAT in accordance with the regulation of the finance minister, for reporting PT Pupuk Indonesia uses a notification letter 1107PUT. Through the method of observation, interview, and literature study, the author evaluates the tax obligations of the Value Added Tax for the period January-December 2018 that has been carried out by PT Pupuk Indonesia with taxation provisions. In the period of January-December 2018, the Recapitulation of the Implementation of Value Added Tax which was deposited and reported by PT Pupuk Indonesia was Rp. 7,580,663,094.